Titah Jokowi, Pengurusan Sertifikat Halal UMKM Bakal Dipangkas jadi 3 Hari

Kamis, 03 November 2022 - 15:01 WIB
Pemerintah akan memangkas proses pengurusan sertifikat halal bagi UMKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan memangkas proses pengurusan sertifikat halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih cepat dan efisien.

Merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal bila dilakukan proses per sertifikat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara Jogja Halal Fest ke-2 2022 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).



Dia menambahkan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.

"Dilihat dari tren capaian tersebut, apabila dibandingkan dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta, diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," kata Teten yang juga Wakil Ketua Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).



Menurut Teten, tahun ini BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI. "Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ucapnya.

Terlebih lagi, State of the Global Islamic Economy Report 2022 sudah mengestimasikan umat Muslim dunia akan menghabiskan hingga USD2 triliun pada 2021 di sektor-sektor industri halal, mulai dari makanan, farmasi, hingga pariwisata.

Di Indonesia, dilihat dari sisi pengeluaran, merupakan konsumen besar bagi pasar produk halal dunia, dimana 87 persen populasi Indonesia adalah Muslim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More