Heboh Gagal Ginjal Akut, Kemendag Atur Impor Bahan Baku Obat Sirup

Jum'at, 04 November 2022 - 17:38 WIB
Kemendag bakal memasukkan bahan baku obat sirup yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal ke dalam kategori lartas dan diatur importasinya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memasukkan bahan baku obat sirup yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal ke dalam kategori larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.

Usulan itu disampaikan Kemendag sebagai solusi untuk mencegah meluasnya kasus gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).



Adapun pembahasan tersebut melibatkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).



Menurut Didi, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Sehingga, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Kini, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," urainya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More