Diduga Paksa Karyawan Resign atau Ganti Rugi Rp30 Juta, Ini Kata Pendiri The Goods Dept

Jum'at, 04 November 2022 - 19:23 WIB
Salah satu gerai The Goods Dept. Foto/Dok
JAKARTA - Jagat Twitter diramaikan oleh informasi adanya paksaan dari brand ternama di Indonesia kepada 30 karyawannya untuk mengundurkan diri (resign). Jika tak melakukannya 30 karyawan itu harus membayar ganti rugi kurang lebih Rp30 juta per orang.

Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Didesak Mundur tapi Nggak Mau Berarti Amoral



Informasi tersebut muncul dari salah satu akun twitter @DiahLarasati yang membuat sebuah utas mengenai masalah yang dihadapi 30 karyawan tersebut.

"LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA," katanya dikutip, Jumat (4/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!