Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19
Senin, 27 April 2020 - 21:21 WIB
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama pandemi virus corona serta terhadap pajak barang/ jasa yang terkait penanganan Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan sederet insentif pajak, selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua kelompok besar insentif yang diberikan oleh DJP.
"Pajak untuk pemulihan dunia usaha, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha yang sering disebut sebagai relaksasi dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi covid tahun 2020 ini," ujar Suryo di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha. Adapun untuk pemulihan, yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.
Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 20201. Selanjutnya pada 20202 akan berkurang lagi menjadi 20 persen. Adapun syarat untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut adalah dengan melaporkan SPT untuk periode April 2020.
"Pajak untuk pemulihan dunia usaha, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha yang sering disebut sebagai relaksasi dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi covid tahun 2020 ini," ujar Suryo di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha. Adapun untuk pemulihan, yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.
Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 20201. Selanjutnya pada 20202 akan berkurang lagi menjadi 20 persen. Adapun syarat untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut adalah dengan melaporkan SPT untuk periode April 2020.
Lihat Juga :