Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Rabu, 16 November 2022 - 22:29 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menaruh keyakinan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bakal memihak kepada aspirasi soal kenaikan upah minimum. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menaruh keyakinan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , bakal memihak kepada aspirasi sesuai dengan tugasnya untuk menaungi para pekerja. Terlebih dalam keberpihakan dalam menentukan nasib kenaikan upah para pekerja.
Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Menurut Said Iqbal formula kenaikan upah minimum menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil.
Sehingga terang dia, penghitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 12% untuk tahun depan.
Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Menurut Said Iqbal formula kenaikan upah minimum menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil.
Sehingga terang dia, penghitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 12% untuk tahun depan.
Lihat Juga :