Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

Selasa, 08 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
Upah Minimum Naik di...
Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Naik 12,22%, Rata-rata Upah Buruh Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini terbebani dengan biaya yang serba mahal.

"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada, memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Rekomendasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Berita Terkini
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved