Jebakan Betmen Pinjol Jerat Mahasiswa IPB, BPKN Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
Jum'at, 18 November 2022 - 14:39 WIB
Pinjaman online (pinjol) sendiri merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah. Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci.
Baca juga: Kreator OnlyFans Kini Bisa Jualan Merchandise Sebagai Sumber Cuan Baru
BPKN juga meminta pengawasan P2P lending legal maupun ilegal dilakukan lebih ketat. Selanjutnya sosialisasi dan penindakan terhadap P2P lending ilegal.
Berbagai permasalahanpun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah. Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci.
Baca juga: Kreator OnlyFans Kini Bisa Jualan Merchandise Sebagai Sumber Cuan Baru
BPKN juga meminta pengawasan P2P lending legal maupun ilegal dilakukan lebih ketat. Selanjutnya sosialisasi dan penindakan terhadap P2P lending ilegal.
(uka)
Lihat Juga :