5 Distributor Resmi Pembelian E-Meterai Beserta Cara Pembeliannya

Jum'at, 18 November 2022 - 19:57 WIB
E-Meterai kini telah mulai digunakan untuk melengkapi dokumen elektronik seperti pembayaran pajak hingga pada pendaftaran PPPK 2022. Foto DOK ist
JAKARTA - E-Meterai kini telah mulai digunakan untuk melengkapi dokumen elektronik seperti pembayaran pajak hingga pada pendaftaran PPPK 2022. Menurut kemenkeu.go.id, Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.

Sesuai dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Sehingga untuk membuat dokumen elektronik seimbang denga dokumen asli maka dibuatlah e-meterai.

Baca juga : Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

Terdapat lima distributor resmi yang telah terdaftar di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendapatkan e-meterai ini. Berikut rinciannya :



1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More