Apindo Ungkap Kenaikan Upah Bakal Buka Celah PHK
Selasa, 22 November 2022 - 15:24 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan pelemahan ekonomi global yang saat ini tengah terjadi membuat permintaan di pasar dunia terkoreksi. Makanya, pengusaha menolak adanya kenaikan upah sebab akan memberatkan keuangan perusahaan jika demand yang terkoreksi tetapi harus ada penambahan pengeluaran.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini, upah dinaikkan, kita sebagai masyarakat kan tidak akan melawan, tetapi kan kita harus melakukan penyelamatan masing-masing, untuk bisa survive," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J. Supit, dalam Market Review IDXChanel, Selasa (22/11/2022).
Menurut Anton, seharusnya pemerintah saat ini berupaya untuk mengurangi pengangguran terlebih dahulu yang terdampak pada saat pandemi Covid-19. Salah satunya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melakukan ekspansi dan berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru.
Menurut Anton, kebijakan penetapan upah minimum untuk tahun 2023 jika naiknya terlalu besar maka akan berdampak pada sulitnya perusahaan menyerap tenaga kerja baru dan malah membuka celah pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, aturan kenaikan upah tersebut akan berlaku pada angkatan kerja dengan usia kerja kurang dari 12 bulan.
"PHK itu akan terjadi, tetapi kalau ada kebijakan yang kondusif, barangkali PHK bisa diminimalisasi, (namun) menambah beban kita tambah berat," kata Anton.
Anton menjelaskan masalah yang saat ini terjadi adalah kurangnya order di pasar ekspor yang membuat barang tidak terjual secara optimal. Sehingga barang akan bertumpuk di gudang dan laju produksi berkurang karena stok masih banyak.
"Kalau hanya menguras keuntungan yang kita dapat itu saya kira no problem, untungnya makin kecil. Tetapi kalau kita harus nombok, dengan jumlah karyawan yang banyak, kita tidak akan tahan. Tidak ada perusahaan yang mau membayar ratusan miliar setiap bulan dan menunggu keadaan membaik," pungkasnya.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini, upah dinaikkan, kita sebagai masyarakat kan tidak akan melawan, tetapi kan kita harus melakukan penyelamatan masing-masing, untuk bisa survive," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J. Supit, dalam Market Review IDXChanel, Selasa (22/11/2022).
Menurut Anton, seharusnya pemerintah saat ini berupaya untuk mengurangi pengangguran terlebih dahulu yang terdampak pada saat pandemi Covid-19. Salah satunya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melakukan ekspansi dan berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru.
Menurut Anton, kebijakan penetapan upah minimum untuk tahun 2023 jika naiknya terlalu besar maka akan berdampak pada sulitnya perusahaan menyerap tenaga kerja baru dan malah membuka celah pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, aturan kenaikan upah tersebut akan berlaku pada angkatan kerja dengan usia kerja kurang dari 12 bulan.
"PHK itu akan terjadi, tetapi kalau ada kebijakan yang kondusif, barangkali PHK bisa diminimalisasi, (namun) menambah beban kita tambah berat," kata Anton.
Anton menjelaskan masalah yang saat ini terjadi adalah kurangnya order di pasar ekspor yang membuat barang tidak terjual secara optimal. Sehingga barang akan bertumpuk di gudang dan laju produksi berkurang karena stok masih banyak.
"Kalau hanya menguras keuntungan yang kita dapat itu saya kira no problem, untungnya makin kecil. Tetapi kalau kita harus nombok, dengan jumlah karyawan yang banyak, kita tidak akan tahan. Tidak ada perusahaan yang mau membayar ratusan miliar setiap bulan dan menunggu keadaan membaik," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda