Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:57 WIB
Terkait jaminan produk halal (JPH), RUU Ciptakerja memperlihatkan semangat baru dan penuh terobosan. Pasalnya RUU ini mengatur agar JPH lebih mudah, murah, cepat. Foto/Dok
JAKA - Terkait jaminan produk halal (JPH), RUU Ciptakerja memperlihatkan semangat baru dan penuh terobosan. Pasalnya RUU ini mengatur agar JPH lebih mudah, murah, cepat dan melibatkan dukungan masyarakat lebih luas.

Demikian poin penting pernyataan sikap Dewan Pengurus Perkumpulan Institut Halal dan Baik. Lembaga yang didirikan antara lain oleh (alm) KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah itu menegaskan dukungannya terhadap upaya memperkuat, memudahkan dan mempercepat jaminan produk halal melalui Omnibus Law.



"Monopoli MUI dihapus. Dalam RUU Ciptaker, ormas Islam lain bisa memberikan sertifikasi halal. Itu bagus. Kekhawatiran MUI bahwa ini akan menimbulkan ‘konflik fatwa’ kami kira berlebihan dan kurang beralasan," kata Ketua Dewan Pengurus Halal Institut, Andy Soebjakto Molanggato.

(Baca Juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal )

Lanjut Andy mengatakan, proses pengesahan RUU Ciptaker memangh akan berliku. "Salah satu sebabnya kira adalah potensi upaya dari pihak-pihak yang kepentingannya dirugikan. Di antara pihak-pihak yang berpotensi merasa 'terganggu' kepentingannya, kalau dalam konteks sertifikasi halal, ya MUI dan LPPOM MUI," kata Andy lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!