OJK Bakal Gebuk Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal

Sabtu, 26 November 2022 - 16:00 WIB
Dia mengatakan OJK terus mengawasi ketat platform penyelenggara SCF terkait potensi kecurangan. OJK juga memantau para penyelenggara untuk memastikan prinsip good governance dapat berjalan semestinya.

Baca Juga: Meningkat! Index Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia

Menurut Djustini, platform SCF seperti Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, FundEx, dan sejenisnya perlu secara transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer alias penerbit. "Kalau issuernya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuernya nakal, atau mereka (berpotensi) kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal," pungkasnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Hingga 22 November 2022, total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF mencapai Rp661,32 miliar. Adapun issuer mencapai 314 dengan jumlah pemodal sebanyak 129.958.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!