OJK Bakal Gebuk Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal

Sabtu, 26 November 2022 - 16:00 WIB
OJK bakal memberikan sanksi platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) apabila terbukti nakal. FOTO/dok.SINDOnews
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal 'menggebuk' penyelenggara atau platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) dengan sanksi apabila terbukti nakal dalam menyelenggarakan pendanaan bisnis kecil baik ke UMKM maupun startup.

SCF atau urun dana adalah layanan bagi investor untuk memberikan pendanaan pada bisnis modal kecil, seperti UMKM dan startup. Layanan yang juga dikenal dengan istilah ECF (Equity Crowdfunding) kini kemudian digunakan sebagai salah satu pilihan investasi.



"Kita khawatir pelaku industrinya sendiri yang bermain-main atau nakal. Kita akan kasih sanksi apabila terbukti," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam Workshop Pasar Modal di Kota Bandung, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Survei Membuktikan, Perempuan Lebih Melek Keuangan Dibandingkan Laki-laki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!