Hidupkan Kembali Ekspor Kerapu Hidup, Ini Penjelasan Menteri Edhy
Kamis, 09 Juli 2020 - 13:30 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakini ekspor kerapu hidup akan menguntungkan para pembudidaya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Regulasi di bidang kelautan dan perikanan harus berpihak pada masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya, dan pengolah/pemasar hasil perikanan. Karenanya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan tak ingin menghasilkan kebijakan berdasarkan prasangka.
Dalam kunjungannya ke Lamongan, Jawa Timur, Menteri Edhy memaparkan dirinya telah mengizinkan kapal pengangkut ikan untuk membeli secara langsung kerapu hidup dari pembudidaya.
"Saya tidak mau mengambil keputusan yang prejudice, berburuk sangka. Kita lihat dan kita bikin aturan yang mengikat, sangat bisa untuk kita kontrol," jelas Menteri Edhy di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya. Terlebih harga komoditas tersebut semakin tinggi jika dijual secara hidup di pasar Jepang, Korea, China, Hong Kong dan Taiwan. Sebaliknya, harga kerapu akan anjlok jika dijual dalam keadaan mati.
(Baca Juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
"Dulu ada kapal yang boleh mengambil dari seluruh wilayah Indonesia, ada aturannya dihentikan. Akibatnya kita kehilangan pasar. Nah ini sekarang kami hidupkan kembali," urainya.
Dalam kunjungannya ke Lamongan, Jawa Timur, Menteri Edhy memaparkan dirinya telah mengizinkan kapal pengangkut ikan untuk membeli secara langsung kerapu hidup dari pembudidaya.
"Saya tidak mau mengambil keputusan yang prejudice, berburuk sangka. Kita lihat dan kita bikin aturan yang mengikat, sangat bisa untuk kita kontrol," jelas Menteri Edhy di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya. Terlebih harga komoditas tersebut semakin tinggi jika dijual secara hidup di pasar Jepang, Korea, China, Hong Kong dan Taiwan. Sebaliknya, harga kerapu akan anjlok jika dijual dalam keadaan mati.
(Baca Juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
"Dulu ada kapal yang boleh mengambil dari seluruh wilayah Indonesia, ada aturannya dihentikan. Akibatnya kita kehilangan pasar. Nah ini sekarang kami hidupkan kembali," urainya.
Lihat Juga :