Presiden Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Jika Upah Tak Naik 10%

Senin, 28 November 2022 - 21:52 WIB
Buruh meminta UMP naik minimal 10%. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal , mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak nilai persentase kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2023 di sejumlah daerah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena kenaikan UMP masih di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022, yaitu sebesar 6,5%, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.

Baca juga: Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh



"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada MPI, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, jika penetapan UMP menggunakan data September 2021 ke September 2022, maka dampak kenaikan bahan bakar minyak pada bulan Oktober 2022 tidak akan terhitung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!