Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh
Rabu, 23 November 2022 - 14:09 WIB
loading...
Kalangan buruh tetap menginginkan kenaikan upah sebesar 10%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta sangat penting. Pasalnya, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.
Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Makanya, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh. Said menjelaskan, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
“Di dalam dewan pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Versi Apindo menggunkan PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
Baca juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Makanya, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh. Said menjelaskan, pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
“Di dalam dewan pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Versi Apindo menggunkan PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
Lihat Juga :