Partai Buruh Kecam Keras Kenaikan UMP DKI yang Hanya 5,6%

Senin, 28 November 2022 - 22:53 WIB
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Selain itu ia juga khawatir, rendahnya kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak kepada daerah lain, sebab Jakarta selama ini selalu menjadi parameter dalam mengambil kebijakan.

Baca juga: Update Korban Gempa Cianjur: 323 Meninggal Dunia, 9 Orang Hilang

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!