67 Karyawan Ajaib Kena PHK, Segini Pesangon yang Didapat
Selasa, 29 November 2022 - 20:27 WIB
Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup kembali terdengar. Ilustrasi foto/pexels/monstera
JAKARTA - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terdengar. Startup wealthtech Ajaib mengonfirmasi ihwal PHK terhadap 67 orang atau 8% dari total karyawannya. Tidak disebutkan tim mana saja yang terdampak langkah efisiensi itu.
Menyusul keputusan PHK ini, perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) ini memastikan pemberian kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai sejumlah kompensasi tambahan.
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," papar manajemen Ajaib melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Lebih rinci, jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon ia juga mendapat tambahan 4 bulan gaji. Tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun, dan seterusnya.
Baca juga: Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama enam bulan ke depan. Selain itu, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.
Menyusul keputusan PHK ini, perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) ini memastikan pemberian kompensasi kepada para karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai sejumlah kompensasi tambahan.
"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja," papar manajemen Ajaib melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Lebih rinci, jika masa kerja karyawan adalah 4 tahun, maka di luar pesangon ia juga mendapat tambahan 4 bulan gaji. Tambahan 3 bulan gaji untuk masa kerja 3 tahun, dan seterusnya.
Baca juga: Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tidak hanya itu, akan diberikan juga perlindungan berupa asuransi kesehatan bagi karyawan beserta keluarganya selama enam bulan ke depan. Selain itu, karyawan juga difasilitasi konseling serta dukungan pencarian kerja.
Lihat Juga :