Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi Pacu Pemulihan Parekraf
Selasa, 29 November 2022 - 22:15 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Konvensi Nasional Rancangan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dan Skema Okupasi pada 10 Bidang Pariwisata, menjadi bagian dari program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Sandiaga menyampaikan, bahwa program tersebut bertujuan untuk Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sektor Parekraf melalui Upskilling (peningkatan kompetensi), Reskilling (penguatan kompetensi), dan New Skilling (penambahan kompetensi baru).
Hal ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha, yakni bagi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang berkompeten dan berkelanjutan. Program ini, kata Sandiaga, juga bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi.
Lebih lanjut Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf bekerja sama dengan Bank Dunia melaksanakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
"Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. Menparekraf yakin, sektor Parekraf berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," papar Sandiaga dalam sambutannya secara virtual, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Martini Mohamad Paham atau yang akrab disapa Diah Paham, menyampaikan bahwa Competency-Based Standard (CBS) merupakan suatu standar berbasis kompetensi yang disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.
"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," bebernya.
Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.
Sandiaga menyampaikan, bahwa program tersebut bertujuan untuk Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sektor Parekraf melalui Upskilling (peningkatan kompetensi), Reskilling (penguatan kompetensi), dan New Skilling (penambahan kompetensi baru).
Hal ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha, yakni bagi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang berkompeten dan berkelanjutan. Program ini, kata Sandiaga, juga bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi.
Lebih lanjut Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf bekerja sama dengan Bank Dunia melaksanakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
"Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan. Menparekraf yakin, sektor Parekraf berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," papar Sandiaga dalam sambutannya secara virtual, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Martini Mohamad Paham atau yang akrab disapa Diah Paham, menyampaikan bahwa Competency-Based Standard (CBS) merupakan suatu standar berbasis kompetensi yang disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.
"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," bebernya.
Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda