RUU PPSK, Pelaku Koperasi Sampaikan Poin-poin Keberatan

Rabu, 30 November 2022 - 21:57 WIB
Ilustrasi foto/Koran SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Pro dan kontra terkait Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih bergulir. Salah satu pemangku kepentingan terkait yang menyuarakan penolakan adalah para pelaku koperasi.

Terkait hal ini, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (29/11). Surat terbuka ini diklaim mewakili 2.204 Gerakan Koperasi di Indonesia yang melayani 30 juta masyarakat.



Mereka berharap koperasi tidak dibiarkan kehilangan ruh dan jati dirinya. Mereka juga mengusulkan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

“Dengan surat ini kami berharap Bapak Presiden Jokowi terus mendorong perkembangan koperasi Indonesia di dalam asas, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan jati dirinya seperti dalam UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang gotong royong,” kata Ketua Umum Generasi Peduli Koperasi Indonesia Iqbal Alan Abdullah melalui siaran pers, Rabu (30/11/2022).

“Jangan sampai koperasi ini nanti menjadi seperti perseroan terbatas yang individualistik karena diatur dalam RUU PPSK,” imbuhnya.

Baca juga: Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!