Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan Terkena PHK
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:41 WIB
Namun sayangnya, untuk sektor padat karya belum sepenuhnya mampu menanggulangi kecepatan perubahan pasar, baik secara teknologi maupun rantai pasok global yang mempengaruhi permintaan pasar yang berdampak langsung pada kebutuhan tenaga kerja sektor padat karya. Faktor daya saing menjadi faktor penting keberlangsungan sektor padat karya di masa depan.
Tidak dipungkiri menurut Indah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya efisiensi pada berbagai lini perusahaan. Apabila PHK tidak bisa dihindari lagi maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ia mengapresiasi upaya sejumlah perusahaan yang walaupun terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya tapi tetap memberikan apresiasi layak sesuai hak nya, bahkan lebih dari apa yang diharuskan. Pemerintah juga telah memberikan perlindungan pada pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP sebagaimana amanat PP 37/2021 telah berjalan hampir 2 tahun.
Sampai dengan tanggal 28 November 2022, data JKP mencatat, terdapat Peserta Aktif 12.676.877 orang, kemudian total yang telah menerima manfaat dengan rincian sebagai berikut; Telah menerima manfaat uang tunai sebanyak 8.458, telah mengikuti asesmen sebanyak 7.895, Telah mengikuti konseling sebanyak 2.526 orang, Mengikuti pelatihan Kerja sebanyak 101 orang, dan Peserta yang telah bekerja kembali sebanyak 164.
Karena itu, untuk menjaga iklim dunia kerja tetap kondusif, Kemnaker terus berkoordinasi dengan perusahaan, untuk update perkembangan bisnisnya. Hal ini, sejalan dengan aturan, dimana didalam UU No.13 tahun 2003 pasal 106 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Pandangan Indah, juga sejalan dengan pernyataan Lucia Nanny Lusida selaku Human Capital Expert/ International Certified Organization Transformation, yang menilai bahwa seluruh sektor di tanah air terus berusaha mengintegrasikan berbagai sumberdaya baik modal, lahan, teknologi, serta kekayaan intelektual sebagai sumber penciptaan nilai yang pada akhirnya mampu menyerap setidaknya 1,7 juta lulusan sarjana baru setiap tahunnya.
Di sisi lain, setiap tahun selalu ada selisih yang tidak sedikit, dimana ketersediaan lapangan kerja tidak serta merta sejalan dengan kebutuhan angkatan kerja setiap tahunnya. Untuk itu, menurut Lucia, kita perlu merubah paradigma menjadi “tetap kerja" ketimbang sekadar kerja tetap.
Lantas bagaimana yang terdampak dari perubahan, seperti terkena PHK. Menurut Lucia, dalam pengalaman di dunia usaha selama lebih dari 25 tahun, tidak pernah ada perusahaan yang secara sengaja ingin memecat karyawan karena pada dasarnya perusahaan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang telah terampil, dan familiar dalam memahami seluk-beluk tantangan operasional setiap perusahaan.
Kata Lucia, setiap perusahaan tidak akan mengorbankan learning curve serta operational stability yang telah tercipta di rantai pasok, karena itu ia mengajak karyawan yang terdampak, tidak putus asa serta tidak cepat termakan solidaritas yang semu antar sesama karyawan.
"Proses ini pasti berat, tapi dengan berbagai sumber daya yang tersedia saat ini, kita harus mampu beradaptasi secara cerdas atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi bukan hanya pada angkatan kerja baru, namun juga bagi para pekerja yang mungkin telah mengabdikan waktu dan dedikasinya dalam waktu yang lama," kata Lucia.
Tidak dipungkiri menurut Indah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya efisiensi pada berbagai lini perusahaan. Apabila PHK tidak bisa dihindari lagi maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ia mengapresiasi upaya sejumlah perusahaan yang walaupun terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya tapi tetap memberikan apresiasi layak sesuai hak nya, bahkan lebih dari apa yang diharuskan. Pemerintah juga telah memberikan perlindungan pada pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP sebagaimana amanat PP 37/2021 telah berjalan hampir 2 tahun.
Sampai dengan tanggal 28 November 2022, data JKP mencatat, terdapat Peserta Aktif 12.676.877 orang, kemudian total yang telah menerima manfaat dengan rincian sebagai berikut; Telah menerima manfaat uang tunai sebanyak 8.458, telah mengikuti asesmen sebanyak 7.895, Telah mengikuti konseling sebanyak 2.526 orang, Mengikuti pelatihan Kerja sebanyak 101 orang, dan Peserta yang telah bekerja kembali sebanyak 164.
Karena itu, untuk menjaga iklim dunia kerja tetap kondusif, Kemnaker terus berkoordinasi dengan perusahaan, untuk update perkembangan bisnisnya. Hal ini, sejalan dengan aturan, dimana didalam UU No.13 tahun 2003 pasal 106 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Pandangan Indah, juga sejalan dengan pernyataan Lucia Nanny Lusida selaku Human Capital Expert/ International Certified Organization Transformation, yang menilai bahwa seluruh sektor di tanah air terus berusaha mengintegrasikan berbagai sumberdaya baik modal, lahan, teknologi, serta kekayaan intelektual sebagai sumber penciptaan nilai yang pada akhirnya mampu menyerap setidaknya 1,7 juta lulusan sarjana baru setiap tahunnya.
Di sisi lain, setiap tahun selalu ada selisih yang tidak sedikit, dimana ketersediaan lapangan kerja tidak serta merta sejalan dengan kebutuhan angkatan kerja setiap tahunnya. Untuk itu, menurut Lucia, kita perlu merubah paradigma menjadi “tetap kerja" ketimbang sekadar kerja tetap.
Lantas bagaimana yang terdampak dari perubahan, seperti terkena PHK. Menurut Lucia, dalam pengalaman di dunia usaha selama lebih dari 25 tahun, tidak pernah ada perusahaan yang secara sengaja ingin memecat karyawan karena pada dasarnya perusahaan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang telah terampil, dan familiar dalam memahami seluk-beluk tantangan operasional setiap perusahaan.
Kata Lucia, setiap perusahaan tidak akan mengorbankan learning curve serta operational stability yang telah tercipta di rantai pasok, karena itu ia mengajak karyawan yang terdampak, tidak putus asa serta tidak cepat termakan solidaritas yang semu antar sesama karyawan.
"Proses ini pasti berat, tapi dengan berbagai sumber daya yang tersedia saat ini, kita harus mampu beradaptasi secara cerdas atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi bukan hanya pada angkatan kerja baru, namun juga bagi para pekerja yang mungkin telah mengabdikan waktu dan dedikasinya dalam waktu yang lama," kata Lucia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda