Mendorong Perusahaan UKM Penerbit Patuh Regulasi

Jum'at, 02 Desember 2022 - 20:47 WIB
Seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Foto/Dok
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022. Maraknya investasi bodong ini berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding.

Baca Juga: Fenomena Equity Crowdfunding Meningkat, LandX Siapkan Beragam Strategi



Beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud. Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan untuk seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) .

Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!