Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi atau UMP 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
JAKARTA - Meski menuai kontroversi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi atau UMP untuk tahun 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%.

Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% yaitu di Papua Barat, hingga yang tertinggi 9,15% di Sumatra Barat.



Penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.

Berdasarkan Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kompetensi; dan/atau

c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk

melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

(4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala

upah," demikian yang termaktub dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (3/2/2022).

Baca juga: Buruh Demo UMP Rp4,9 Juta, Lalin di Balai Kota Jakarta Macet

Sementara itu pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi kenaikan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, jika ternyata hasil formulasi membuahkan besaran upah minimum sebesar 13% seperti yang diharapkan buruh, Kemnaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10% lebih besar dari upah minimum 2022.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!