Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!
Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
JAKARTA - Meski menuai kontroversi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi atau UMP untuk tahun 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%.
Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% yaitu di Papua Barat, hingga yang tertinggi 9,15% di Sumatra Barat.
Penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.
Berdasarkan Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kompetensi; dan/atau
Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% yaitu di Papua Barat, hingga yang tertinggi 9,15% di Sumatra Barat.
Penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.
Berdasarkan Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendidikan;
b. kompetensi; dan/atau
tulis komentar anda