Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi atau UMP 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
JAKARTA - Meski menuai kontroversi, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimium provinsi atau UMP untuk tahun 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10%.

Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% yaitu di Papua Barat, hingga yang tertinggi 9,15% di Sumatra Barat.

Penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Permenaker Nomor18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.



Berdasarkan Permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pendidikan;

b. kompetensi; dan/atau
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More