Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:13 WIB
Baca juga: Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi pasal 17 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lebih rinci, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta: naik 5,6% menjadi (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: naik 8,01% menjadi (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: naik 7,86% menjadi (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: naik 7,88% menjadi (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: naik 7,65% menjadi (Rp1,98 juta)

6. Banten: naik 6,4% menjadi (Rp2,66 juta)

7. Bali: naik 7,81% menjadi (Rp2,71 juta)

8. NTB: naik 7,44% menjadi (Rp2,37 juta)

9. Aceh: naik 7,8% menjadi (Rp3,41 juta)

10. Sumatera Utara: naik 7,45% menjadi (Rp2,71 juta)

11.Sumatra Barat: naik 9,15% menjadi (Rp2,74 juta)

12. Bangka Belitung: 7,15% menjadi (Rp3,49 juta)

13. Kepulauan Riau: naik 7,51% menjadi (Rp3,27 juta)

14. Riau: naik 8,61% menjadi (Rp3,19 juta)

15. Jambi: naik 9,04% menjadi (Rp2,94 juta)

16. Sumatra Selatan: naik 8,26% menjadi (Rp3,4 juta)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!