Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan

Senin, 05 Desember 2022 - 14:17 WIB
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto/Dok Arsip Pemkab Halmahera Selatan.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang pencarian investor untuk Kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa diteruskan jika izinnya dicabut oleh pemerintah. Maka, izin itu harus diperpanjang jika ingin melanjutkan kegiatan usaha.

Baca juga: Mendagri Ungkap 52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi



"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).

Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!