Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan

Senin, 05 Desember 2022 - 14:17 WIB
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.

Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola Pulau Widi.

"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Safrizal.

Baca juga: Terlalu Gemuk, SBY Diperintah Jenderal Kopassus Turunkan Berat Badan

Safrizal menjelaskan saat ini pemerintah pusat sudah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!