OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Senin, 05 Desember 2022 - 19:03 WIB
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.



"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," jelasnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Adapun tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!