OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Senin, 05 Desember 2022 - 19:03 WIB
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tandas OJK.
Baca juga: Tak Hanya Reflasi, OJK Ungkap Ancaman Badai Sempurna Tahun Depan
Dengan pencabutan izin usaha ini, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Meski demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Baca juga: Tak Hanya Reflasi, OJK Ungkap Ancaman Badai Sempurna Tahun Depan
Dengan pencabutan izin usaha ini, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Meski demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
(ind)
Lihat Juga :