Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:23 WIB
"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambung Ahmad Zabadi.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik. Salah satunya dilakukan memberikan batasan apa-apa yang dapat dilakukan oleh koperasi atau pengurus.

Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga: Ukraina Diduga Invasi Balik Rusia, Ini Reaksi AS

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!