Perbandingan UMK 2023 Kota Bekasi dan Jogja, Bak Bumi dan Langit?
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:12 WIB
JAKARTA - Perbandingan UMK 2023 Kota Bekasi dan Jogja menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Adapun penetapan UMK ini didasarkan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 sudah disetujui Pemprov Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menyebut bahwa kenaikan UMK Jabar di tahun 2023 mendatang rata-ratanya adalah sekitar 7,09 persen.
Baca juga : Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?
Pada rincian terkait, UMK Karawang menjadi yang tertinggi dengan angka Rp5 juta lebih. Sementara wilayah-wilayah lainnya menyusul dibawahnya, termasuk Kota Bekasi.
UMK Kota Bekasi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp5,15 juta atau tepatnya Rp5.158.248,20. Melihat besaran di kota/kabupaten lain di Jawa Barat, angka tersebut menjadi salah satu yang terbesar.
Lantas, bagaimanakah jika UMK 2023 Kota Bekasi ini dibandingkan dengan Kota Jogja? Siapa yang lebih besar?
Mengutip informasi dari laman Pemda DIY, Kamis (8/12/2022), sama halnya dengan Jawa Barat, Pemerintah Daerah DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY untuk tahun 2023 mendatang.
Baca juga : Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Melihat persentasenya, kenaikan UMK di DIY berkisar antara 7,60 persen hingga 7,90 persen. Dalam rincian terkait, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan besaran UMK 2023 tertinggi. Hal ini sekaligus mengulangi catatan tahun sebelumnya sebagai UMK tertinggi di DIY.
Adapun untuk jumlahnya sendiri mencapai Rp2,32 juta atau tepatnya Rp2.324.775,51. Angka tersebut diketahui mengalami kenaikan sekitar 7,93 persen dari UMK tahun 2022.
Mengacu pada kedua data di atas, dapat dipahami bahwa UMK 2023 Kota Bekasi jauh lebih besar jika dibandingkan dengan UMK 2023 Kota Jogja, separuhnya saja bahkan tidak mencapai. Kota Bekasi memiliki Rp5,15 juta, sementara Kota Jogja adalah Rp2,32 juta.
Sebelumnya, besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 sudah disetujui Pemprov Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menyebut bahwa kenaikan UMK Jabar di tahun 2023 mendatang rata-ratanya adalah sekitar 7,09 persen.
Baca juga : Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?
Pada rincian terkait, UMK Karawang menjadi yang tertinggi dengan angka Rp5 juta lebih. Sementara wilayah-wilayah lainnya menyusul dibawahnya, termasuk Kota Bekasi.
UMK Kota Bekasi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp5,15 juta atau tepatnya Rp5.158.248,20. Melihat besaran di kota/kabupaten lain di Jawa Barat, angka tersebut menjadi salah satu yang terbesar.
Lantas, bagaimanakah jika UMK 2023 Kota Bekasi ini dibandingkan dengan Kota Jogja? Siapa yang lebih besar?
Mengutip informasi dari laman Pemda DIY, Kamis (8/12/2022), sama halnya dengan Jawa Barat, Pemerintah Daerah DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY untuk tahun 2023 mendatang.
Baca juga : Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
Melihat persentasenya, kenaikan UMK di DIY berkisar antara 7,60 persen hingga 7,90 persen. Dalam rincian terkait, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan besaran UMK 2023 tertinggi. Hal ini sekaligus mengulangi catatan tahun sebelumnya sebagai UMK tertinggi di DIY.
Adapun untuk jumlahnya sendiri mencapai Rp2,32 juta atau tepatnya Rp2.324.775,51. Angka tersebut diketahui mengalami kenaikan sekitar 7,93 persen dari UMK tahun 2022.
Mengacu pada kedua data di atas, dapat dipahami bahwa UMK 2023 Kota Bekasi jauh lebih besar jika dibandingkan dengan UMK 2023 Kota Jogja, separuhnya saja bahkan tidak mencapai. Kota Bekasi memiliki Rp5,15 juta, sementara Kota Jogja adalah Rp2,32 juta.
(bim)
tulis komentar anda