Bos InJourney Pastikan UU KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing

Senin, 12 Desember 2022 - 16:25 WIB
Kunjungan turis asing dinilai tak akan terdampak UU KUHP. Foto/Dok
JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan, keberadaan UU KUHP yang baru disahkan, khususnya mengenai pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar adanya penurunan jumlah wisatawan asing (wisman) di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan beleid tersebut.



Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan, tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.



"Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu tidak ada penurunan dan pembatalan," ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kendati begitu, Dony menyampaikan seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurutnya, turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru. Upaya itu akan memberikan pemahaman dan juga tetap mendorong minat turis asing untuk tetap berkunjung ke Indonesia.

"Ini tentu membutuhkan sosialisasi, dari holding, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terus sosialisasi bahwa aturan yang dikhawatirkan tidak seperti itu," katanya.

Dony menggarisbawahi persaingan industri pariwisata cukup kompetitif, sehingga ada pihak yang menggunakan informasi palsu untuk menurunkan jumlah wisatawan di dalam negeri. Dia pun mengajak masyarakat ikut membantu membangun kampanye yang positif terhadap sektor pariwisata nasional.



"Industri pariwisata kompetitornya banyak, banyak yang menjatuhkan agar tidak bisa ke sini. Harus melihat sisi lain bahwa tidak semenakutkan itu," kata Dony.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More