Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:31 WIB
Perizinan usaha mikro kecil kini semakin dipermudah cukup melalui OSS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sudah dipermudah. Perizinan ini akan diproses melalui Online Single Submission (OSS).

"Bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja, selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha," papar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia mengatakan, ini merupakan bentuk kemudahan dalam proses perizinan bagi para pelaku usaha. Zabadi juga menegaskan bahwa ada kerugian yang akan dihadapi oleh para koperasi yang belum mengantongi izin usaha.

(Baca Juga: Terpuruk di Tengah Pandemi, Kemenkop Pulihkan Kondisi UMKM)



"Tidak sedikit ditemui praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi, tapi tidak mengantongi izin. Ada koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional. Ini tentunya merugikan bagi koperasi, apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," jelas Zabadi.

Lelbih lanjut ia menyampaikan, koperasi yang tidak memiliki izin akan terkendala di bagian permodalan, dimana mereka tidak bisa mengakses pembiayaan. Reputasi mereka akan terdampak dengan berkurangnya kepercayaan calon anggota kepada koperasi.

"Dari aspek legalitas, tentunya mereka juga akan menghadapi konsekuensi perpajakan dan hukum dari regulasi yang berlaku," tutur Zabadi.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More