Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:31 WIB
Perizinan usaha mikro kecil kini semakin dipermudah cukup melalui OSS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sudah dipermudah. Perizinan ini akan diproses melalui Online Single Submission (OSS).

"Bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja, selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha," papar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).



Ia mengatakan, ini merupakan bentuk kemudahan dalam proses perizinan bagi para pelaku usaha. Zabadi juga menegaskan bahwa ada kerugian yang akan dihadapi oleh para koperasi yang belum mengantongi izin usaha.

(Baca Juga: Terpuruk di Tengah Pandemi, Kemenkop Pulihkan Kondisi UMKM)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!