Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:31 WIB
"Tidak sedikit ditemui praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi, tapi tidak mengantongi izin. Ada koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional. Ini tentunya merugikan bagi koperasi, apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," jelas Zabadi.

Lelbih lanjut ia menyampaikan, koperasi yang tidak memiliki izin akan terkendala di bagian permodalan, dimana mereka tidak bisa mengakses pembiayaan. Reputasi mereka akan terdampak dengan berkurangnya kepercayaan calon anggota kepada koperasi.

"Dari aspek legalitas, tentunya mereka juga akan menghadapi konsekuensi perpajakan dan hukum dari regulasi yang berlaku," tutur Zabadi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!