Distribusikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas, Korlantas dan PPN Teken PKS
Rabu, 14 Desember 2022 - 14:43 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan PT Pertamina Patra Niaga ( PPN ) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.
PKS tersebut akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) alias pertalite.
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korlantas, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP. Tujuannya adalah agar distribusinya nanti tepat sasaran," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
Erika menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
"PKS ini sangat penting buat kami, di mana kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan semakin meningkat tiap tahun permintaanya. Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan My Pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran," tambah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Dalam PKS ini diharapkan Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan:
a. Dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP;
b. Dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi data kendaraan bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran;
“PKS ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat," tutup Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.
PKS tersebut akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau solar, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) alias pertalite.
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korlantas, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP. Tujuannya adalah agar distribusinya nanti tepat sasaran," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers, Rabu (14/12/2022).
Erika menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
"PKS ini sangat penting buat kami, di mana kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan semakin meningkat tiap tahun permintaanya. Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan My Pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran," tambah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Dalam PKS ini diharapkan Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan:
a. Dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP;
b. Dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi data kendaraan bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran;
“PKS ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat," tutup Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.
(fai)
tulis komentar anda