Cari Utang, Pemerintah Lebih Pilih Jaminkan Aset Ketimbang Jual

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:20 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memilih menggunakan aset sebagai jaminan untuk menerbitkan surat utang dibandingkan melepas aset negara yang dimiliki. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

"Jadi, dengan kita punya aset ini, dengan underlying ini, kita bisa menerbitkan sukuk negara karena aset kita sudah semakin banyak. Kalau kita mau, potensi untuk menerbitkan sukuk semakin besar," ujar Isa dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (10/7/2020). ( Baca juga:Hati-hati, Utang BUMN Bisa Picu Krisis Lebih Besar )

Dia melanjutkan, pemerintah akan sangat hati-hati dalam menerbitkan surat utang. Berbagai pertimbangan dilakukan supaya pemerintah bisa mendapatkan yield yang lebih rendah sehingga bunga yang dibayarkan bisa lebih murah.



"Kita tahu penerbitan sukuk ada aspek lain, yakni pasarnya. Akan mampu serap atau tidak. Apakah kemudian pricing bagus atau enggak. Kalau mau obral, ya dengan cara jual aset. Tapi kita enggak mau melakukan itu, yang kita lakukan model sekuritisasi aset," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat terjadinya kenaikan pesat aset milik negara. Kenaikan itu terjadi setelah dilakukan revaluasi aset sejak 2018 dan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinciannya, setelah diaudit BPK dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), aset negara saat ini mencapai Rp10.467,53 triliun, naik hingga 65%. Padahal sebelum direvaluasi hanya sebesar Rp6.325,28 triliun.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More