Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai 10% Turunkan Penjualan Rokok 16,1 Miliar Batang
Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:01 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10% selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024, mendapat respons dari kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan itu dinilai akan berdampak ke pelaku ekonomi kecil, khususnya UMKM yang terkait dengan IHT.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menyampaikan, saat ini situasi ekonomi belum sepenuhnya pulih sehinga sejumlah sektor industri tengah mengalami kesulitan, termasuk IHT. Menurut Benny, kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut semakin memberatkan IHT.
“Dengan adanya kenaikan cukai tentu sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” papar Benny Wachyudi, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menambahkan, saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 5%, maka setiap 1% kenaikan cukai rokok, berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 miliar batang. Apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut rata rata 10%, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.
"Kenaikkan cukai rokok tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, cukup ampuh menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak membuat perusahaan rokok yang tutup atau mati,” kata Sahminudin, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Menurut Sahminudin, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau, baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati,” kata Sahmihudin.
Pendapat yang sama disampaikan peneliti ekonomi yang juga dosen pada FEB Universitas Brawijaya Eka Delila. Menurutnya, setiap pemerintah menaikkan harga rokok, maka berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia. Kedua, dengan adanya kenaikan harga rokok, masyarakat bisa beralih ke rokok ilegal.
“Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang saat ini telah melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir,” papar Imanina.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menyampaikan, saat ini situasi ekonomi belum sepenuhnya pulih sehinga sejumlah sektor industri tengah mengalami kesulitan, termasuk IHT. Menurut Benny, kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut semakin memberatkan IHT.
“Dengan adanya kenaikan cukai tentu sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” papar Benny Wachyudi, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menambahkan, saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 5%, maka setiap 1% kenaikan cukai rokok, berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 miliar batang. Apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut rata rata 10%, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.
"Kenaikkan cukai rokok tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, cukup ampuh menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak membuat perusahaan rokok yang tutup atau mati,” kata Sahminudin, dikutip Sabtu (17/12/2022).
Menurut Sahminudin, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau, baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati,” kata Sahmihudin.
Pendapat yang sama disampaikan peneliti ekonomi yang juga dosen pada FEB Universitas Brawijaya Eka Delila. Menurutnya, setiap pemerintah menaikkan harga rokok, maka berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia. Kedua, dengan adanya kenaikan harga rokok, masyarakat bisa beralih ke rokok ilegal.
“Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang saat ini telah melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir,” papar Imanina.
(uka)
tulis komentar anda