Pelaku IHT Ungkap Kenaikan Cukai 10% Turunkan Penjualan Rokok 16,1 Miliar Batang

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:01 WIB
Kenaikan cukai akan menggerus penjualan rokok. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10% selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024, mendapat respons dari kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan itu dinilai akan berdampak ke pelaku ekonomi kecil, khususnya UMKM yang terkait dengan IHT.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Perlu Perhatikan Ekosistem Pertembakauan



Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menyampaikan, saat ini situasi ekonomi belum sepenuhnya pulih sehinga sejumlah sektor industri tengah mengalami kesulitan, termasuk IHT. Menurut Benny, kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut semakin memberatkan IHT.

“Dengan adanya kenaikan cukai tentu sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” papar Benny Wachyudi, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!