Kenaikan Cukai Rokok Perlu Perhatikan Ekosistem Pertembakauan
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:30 WIB
loading...
Ekosistem pertembakauan perlu diperhatikan di tengah kenaikan cukai rokok secara terus-menerus. FOTO/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu mengambil langkah komprehensif untuk mendorong pertumbuhan ekosistem pertembakauan di Tanah Air. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp1.580 triliun atau 106,4% dari target.
"Dengan segala daya dan upaya, sektor pertembakauan berhasil mencapai target dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Bahkan, tahun depan, proyeksi penerimaan CHT dinaikkan mencapai Rp 245,45 triliun," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, Kamis (15/122022).
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
Sebab itu, elemen eksosistem pertembakauan menyayangkan, di tengah kondisi kontraksi ekonomi seharusnya ekosistem pertembakauan diberi ruang untuk semakin bertumbuh dan berdaya saing. Namun sayangnya, hal ini tak sejalan dengan peran pemerintah mendorong pertumbuhan ekosistem pertembakauan. Sebaliknya, masih banyak regulasi eksesif dan tidak komprehensif yang mengelilingi sektor pertembakauan. "Komitmen untuk membangun ekosistem pertembakauan baik di tingkat hulu maupun hilir masih minim," kata dia.
Hananto mencontohkan, narasi terhadap revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih terus digaungkan. AMTI bersama mata rantai ekosistem pertembakauan telah bersurat kepada Presiden untuk memohon perlindungan dan menyampaikan aspirasi untuk menolak revisi PP 109 Tahun 2012 dalam bentuk regulasi apapun.
"Dengan segala daya dan upaya, sektor pertembakauan berhasil mencapai target dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Bahkan, tahun depan, proyeksi penerimaan CHT dinaikkan mencapai Rp 245,45 triliun," ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, Kamis (15/122022).
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
Sebab itu, elemen eksosistem pertembakauan menyayangkan, di tengah kondisi kontraksi ekonomi seharusnya ekosistem pertembakauan diberi ruang untuk semakin bertumbuh dan berdaya saing. Namun sayangnya, hal ini tak sejalan dengan peran pemerintah mendorong pertumbuhan ekosistem pertembakauan. Sebaliknya, masih banyak regulasi eksesif dan tidak komprehensif yang mengelilingi sektor pertembakauan. "Komitmen untuk membangun ekosistem pertembakauan baik di tingkat hulu maupun hilir masih minim," kata dia.
Hananto mencontohkan, narasi terhadap revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih terus digaungkan. AMTI bersama mata rantai ekosistem pertembakauan telah bersurat kepada Presiden untuk memohon perlindungan dan menyampaikan aspirasi untuk menolak revisi PP 109 Tahun 2012 dalam bentuk regulasi apapun.
Lihat Juga :