BEI Sebut Papan Pemantauan Khusus Tingkatkan Perlindungan Investor
Senin, 19 Desember 2022 - 22:15 WIB
“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda