BEI Sebut Papan Pemantauan Khusus Tingkatkan Perlindungan Investor
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyampaikan bahwa proses persiapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) terus berlangsung. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, nantinya PPK akan dibagi menjadi dua tahap.
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa . Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Jeffrey menjelaskan, PPK tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan di papan ini, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” imbuhnya.
Dalam tahap I ini akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu Hari Bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.
Sementara itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II yaitu Full Call Auction, bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Sehingga setelah tahap II ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap II ini akan diterapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari bursa,” kata dia.
Di samping itu, lanjut Jeffrey, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya bursa dalam meningkatkan perlindungan investor dikarenakan perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.
“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.
“Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa . Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Jeffrey menjelaskan, PPK tahap I yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan di papan ini, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Ia melanjutkan, perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” imbuhnya.
Dalam tahap I ini akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu Hari Bursa, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan.
Sementara itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II yaitu Full Call Auction, bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Sehingga setelah tahap II ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap II ini akan diterapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari bursa,” kata dia.
Di samping itu, lanjut Jeffrey, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya bursa dalam meningkatkan perlindungan investor dikarenakan perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.
“Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus ‘X’ yang disematkan di belakang kode perusahaan tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh bursa.
Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.
(uka)