Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:10 WIB
Syarat naik pesawat saat libur Nataru. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur. Biasanya momen ini moda transportasi udara alias pesawat terbang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang karena waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat pada Periode Nataru



Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen. Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!