Bikin Harga Ayam Hidup di Atas HPP, Insan Perunggasan Dukung SE Kementan

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:50 WIB
Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) mendukung adanya SE (Surat Edaran) Kementerian Pertanian (Kementan) per Desember 2022 mengenai pengaturan produksi dan kebutuhan DOC FS Ayam ras pedaging. Foto/Dok
JAKARTA - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) mendukung adanya SE (Surat Edaran) Kementerian Pertanian (Kementan) per Desember 2022 mengenai pengaturan produksi dan kebutuhan DOC FS Ayam ras pedaging. Ketua Umum DPP PINSAR Singgih Januratmoko mengatakan, SE sangat membantu bagi perbaikan harga ayam hidup.

"Karena kondisi selama 4 bulan terakhir harga ayam hidup masih di bawah HPP (harga pokok pembelian)," kata Singgih dalam keterangannya, Rabu (21/12).



Menurut Singgih yang juga anggota Komisi VI DPR, surat edaran Kementan yang pertama diterbitkan pada November 2022 itu terbukti membuat harga ayam hidup saat ini sudah di atas HPP.



Disinggung mengenai apakah perlu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi SE tersebut, menurut penilaian Singgih, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi SE mengingat SE sangat membantu bagi kelangsungan hidup peternak.

Diakui Singgih, memasuki tahun 2023 para peternak ayam rakyat masih menghadapi berbagai masalah klasik musiman yang seharusnya bisa cepat diselesaikan. Apalagi, ancaman daging ayam impor Brasil yang jauh lebih murah, bisa menggerus keberadaan peternak rakyat.

“Harapan kami di PINSAR, setelah gonjang-ganjing harga telur dan ayam hidup pada 2022, situasi 2023 lebih kondusif. Harga telur selama delapan bulan terakhir sudah stabil di atas HPP, tetapi harga ayam pedaging masih di bawah HPP,” tambah Singgih.



Singgih mengatakan, Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) yang dibuat pemerintah selama ini tidak bisa dengan mudah dipraktikkan karena persoalan supply and demand bibit ayam (DOC).

Di sisi lain, lanjut Singgih, harga ayam hidup (LB) di tingkat peternak membaik pada bulan Desember 2022 ini setelah pemerintah mengeluarkan SE agar perusahaan besar (integrator) mengatur suplai DOC.

Menurut Singgih, peran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian RI, sangat besar dalam mengendalikan suplai DOC. “Kami berharap pada 2023, Ditjen PKH tetap bisa mengeluarkan kebijakan pengaturan suplai DOC, agar tidak berlebih,” harap Singgih

Namun kebijakan PKH, menurut Singgih tidak bisa mulus pada 2023. Pasalnya, terdapat beberapa perusahaan pembibitan atau breeding farm, yang dengan tegas menolak pengaturan suplai DOC tersebut, “Terhadap perusahaan breeding tersebut, kami berharap pemerintah mengevaluasi fasilitas yang telah diberikan kepada mereka, seperti kuota GPS. Tanpa dukungan pemerintah, peternak rakyat bisa habis,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More