Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:30 WIB
Alfi minta aturan izin operasi multimoda dipermudah. Foto/Dok/Ilustrasi.
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) meminta agar operator angkutan multimoda tidak dibebani aturan penerbitan izin dan membentuk badan hukum baru untuk memulai kegiatan operasi angkutan multimoda. Sebaiknya, hanya perlu melaukan registrasi saja sesuai kesepakatan pimpinan negara anggota negara-negara ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport/ AFAMT).

"Tidak hanya negara-negara ASEAN saja, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional dan Pengembangan Kapasitas Dewan Pengurus Pusat Alfi Iman Gandi, di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).



Baca Juga: Usulan Hapus Aturan Multimodal Transport Dinilai Tidak Tepat

Pihaknya meminta agar pemerintah dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam kesepakatan AFAMT.

Sementara itu Ketua Umum Alfi Yukki N. Hanafi mengatakan, sebaiknya Indonesia mencontoh, negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda adalah India. Sebab, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators Rules. "Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia," ujar Chairman ASEAN Federation of Forwarders Associations itu.

Dia mengatakan dalam sistem angkutan multimoda ditegaskan kebijakan registrasi karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan hingga door to door. "Sebab itu, kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!