Pengelola Mal Gembira Ria atas Pencabutan PPKM
Senin, 02 Januari 2023 - 09:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Keputusan ini disambut baik oleh sebagian besar kalangan, khususnya pengelola pusat belanja atau mal .
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pengelola pusat belanja gembira atas keputusan tersebut. Ia menilai pencabutan PPKM akan membantu pebisnis ritel bangkit di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan tahun ini.
“Diharapkan dapat mendorong serta mempercepat pemulihan kondisi usaha, terutama setelah pemerintah memperkirakan kondisi (ekonomi) yang tidak mudah pada 2023,” kata Alphonzus kepada MPI, dikutip Senin (02/01/2023).
Alphonzus menyebut, keputusan pencabutan PPKM juga didasarkan pada kondisi masyarakat yang sudah terbiasa dengan hidup sehat sehari-hari, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lainnya.
“Kebiasaan itu akan tetap berlanjut meski tanpa pemberlakuan PPKM,” ujar dia.
Terkait penggunaan PeduliLindungi pada saat akan memasuki pusat belanja, Alphonzus mengatakan bahwa pengelola akan mengikuti instruksi pemerintah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Pusat perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Viral Pandawara Group, Isi Tahun Baru 2023 dengan Bersih-bersih Sampah di Sungai
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pengelola pusat belanja gembira atas keputusan tersebut. Ia menilai pencabutan PPKM akan membantu pebisnis ritel bangkit di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan tahun ini.
“Diharapkan dapat mendorong serta mempercepat pemulihan kondisi usaha, terutama setelah pemerintah memperkirakan kondisi (ekonomi) yang tidak mudah pada 2023,” kata Alphonzus kepada MPI, dikutip Senin (02/01/2023).
Alphonzus menyebut, keputusan pencabutan PPKM juga didasarkan pada kondisi masyarakat yang sudah terbiasa dengan hidup sehat sehari-hari, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lainnya.
“Kebiasaan itu akan tetap berlanjut meski tanpa pemberlakuan PPKM,” ujar dia.
Terkait penggunaan PeduliLindungi pada saat akan memasuki pusat belanja, Alphonzus mengatakan bahwa pengelola akan mengikuti instruksi pemerintah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Pusat perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Viral Pandawara Group, Isi Tahun Baru 2023 dengan Bersih-bersih Sampah di Sungai
(uka)
tulis komentar anda