Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
Kamis, 27 Maret 2025 - 22:01 WIB
loading...
Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menyoroti rencana Perpres tentang detail pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berpotensi memberatkan pelaku usaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detail pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau. Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini justru menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi sektor ritel yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Baca Juga: Aturan Penjualan Rokok Dinilai Bakal Menggerus Sektor UMKM
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya penjualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan rancu dalam penerapannya.
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau. Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini justru menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi sektor ritel yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Baca Juga: Aturan Penjualan Rokok Dinilai Bakal Menggerus Sektor UMKM
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya penjualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan rancu dalam penerapannya.
Lihat Juga :