Perppu Ciptaker Meluncur, Ubah Ketentuan Libur 2 Hari dalam Seminggu?

Senin, 02 Januari 2023 - 14:06 WIB
Perppu No.2 Tahun 2022 memuat aturan soal hari libur pekerja dalam satu minggu. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No.2 Tahun 2022. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK



Pada Perppu yang diteken 30 Desember lalu itu mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, salah satunya ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Pasal 79 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diatur dalam skala enam hari kerja dan satu hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).

Waktu kerja dalam satu hari itu juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!