Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK
Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
loading...
Perppu No.2 Tahun 2022 memuat aturan soal mekanisme PHK buruh. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan penerbitan beleid itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Penerbitan perppu juga lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Nah, salah satu yang diatur dalam perpu itu adalah mekanisme pemutus hubungan kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disipkan satu pasal, yakni pasal 154 A yang berisi memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.
Mengutip tersebut, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Penerbitan perppu juga lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Nah, salah satu yang diatur dalam perpu itu adalah mekanisme pemutus hubungan kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disipkan satu pasal, yakni pasal 154 A yang berisi memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.
Mengutip tersebut, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Lihat Juga :