Cek Tarif Tol Tangerang Merak Terbaru, Mulai Berlaku 3 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023 - 14:26 WIB
JAKARTA - Tarif tol Tangerang-Merak per tanggal 3 Januari 2022 resmi mengalami kenaikan. Adapun tarifnya akan bervariasi lantaran dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer.
Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak ini berdasar pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 terkait Penyesuaian Tarif Tol Ruas Tangerang-Merak yang telah dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono dalam keteranngannya kepada awak media mengungkapkan, Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasar inflasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya adalah UU nomor 38 Tahun 2004.
Baca juga : Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya
Dilansir dari pu.go.id, Peraturan Perundangan yang berlaku menyatakan bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol harus disesuaikan sebesar nilai inflasi yang berjalan.
Penyesuaian tarif ini cukup bervariasi karena akan dihitung berdasar nilai rupiah per kilometer. Misal, kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Sementara jarak terjauh yang awalnya Rp 44.000 akan menjadi Rp 53.500 setelah mengalami kenaikan.
Besaran penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak ini telah disosialisasikan sebelumnya dan dapat dilihat pada QR Code yang terpampang pada spanduk dan VMS di ruas jalan tol tersebut.
Baca juga : Kenaikan Harga BBM dan Tarif Tol Ganggu Daya Beli Masyarakat
Kenaikan tarif tol Tangerang-Merak ini berdasar pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 terkait Penyesuaian Tarif Tol Ruas Tangerang-Merak yang telah dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Presiden Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Kris Ade Sudiyono dalam keteranngannya kepada awak media mengungkapkan, Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasar inflasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya adalah UU nomor 38 Tahun 2004.
Baca juga : Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya
Dilansir dari pu.go.id, Peraturan Perundangan yang berlaku menyatakan bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol harus disesuaikan sebesar nilai inflasi yang berjalan.
Penyesuaian tarif ini cukup bervariasi karena akan dihitung berdasar nilai rupiah per kilometer. Misal, kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Sementara jarak terjauh yang awalnya Rp 44.000 akan menjadi Rp 53.500 setelah mengalami kenaikan.
Besaran penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak ini telah disosialisasikan sebelumnya dan dapat dilihat pada QR Code yang terpampang pada spanduk dan VMS di ruas jalan tol tersebut.
Baca juga : Kenaikan Harga BBM dan Tarif Tol Ganggu Daya Beli Masyarakat
tulis komentar anda