Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya

Sabtu, 13 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Tol Tak...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara terkait permintaan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif tol. Di mana BPKN beralasan perlu ada evaluasi pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol yang masih dianggap kurang.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pembatalan kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut dilakukan akan berpengaruh pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Kalau ada pembatalan penyesuaian tarif dilakukan, maka beban BUJT akan semakin berat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).



Selain itu, kata Nurdin, pembatalan penyesuaian tarif juga akan berpengaruh kepada ekonomi Indonesia secara keseluruhan karena akan menurunkan daya saing Investasi. Para investor juga dikhawatirkan akan berpaling ke negara lain. “Iklim investasi di Indonesia akan turun atau tidak menarik. Dikhawatirkan investor-investor akan berpaling dari Indonesia,” jelasnya.

Lagi pula, lanjut Nurdin, penyesuaian tarif merupakan hal dari BUJT yang tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Bagi pemerintah juga tidak akan memberikan izin penyesuaian tarif jika syarat SPM belum terpenuhi.



Adapun aturan SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018. Sehingga, SPM kini menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif, jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.

“Kalau SK sudah ditandangani berarti SPM yang sudah dievaluasi BPJT dan Bina Marga sudah terpenuhi. Artinya menurut Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan PPJT berhak untuk disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi selama 2 tahun dan itu hal BUJT,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)