OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Senin, 02 Januari 2023 - 17:20 WIB
OJK mengungkapkan saat ini seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.

Sebagaimana diketahui, dalam POJK 12 Tahun 2020, bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.

“Sampai hari ini ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue, atau merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Jumpa Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia (MPI), beberapa bank yang telah memenuhi ketentuan modal inti tersebut di antaranya PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, di mana BBSI berhasil menghimpun tambahan modal Rp911,3 miliar.



Lalu, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang juga menempuh langkah rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Perseroan menerbitkan sebanyak 616 juta saham baru atau sebesar 18,18% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Kemudian, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, juga PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).



Di sisi lain, terkait bank yang menempuh langkah merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More