OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Senin, 02 Januari 2023 - 17:20 WIB
Pasalnya, proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrasi yang ada. “Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Dian menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut.
Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi lain.
Sebelumnya, Dian menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut.
Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi lain.
(ind)
tulis komentar anda