Berantas Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Bakal Buka Pos Pengaduan di Daerah
Selasa, 03 Januari 2023 - 09:40 WIB
JAKARTA - Kasus investasi dan pinjaman online ( pinjol ) ilegal kian marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bersama dengan 11 kementerian/lembaga akan melanjutkan kolaborasi lewat Satgas Waspada Investasi (SWI).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisasi kasus invesasi dan pinjol ilegal, pihaknya akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya, dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.
“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata, Mirza dikutip Selasa (3/01/2023).
Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan, sosialisasi terkait investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.
Pada Desember 2022, OJK telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal. Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal,” ujar Mirza.
Sementara itu, anggota dewan komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka maupun daring, melalui learning management system (LMS) dan media sosial.
Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK.
“Kami juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten dan kota,” ujar Frederica.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisasi kasus invesasi dan pinjol ilegal, pihaknya akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya, dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.
“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata, Mirza dikutip Selasa (3/01/2023).
Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan, sosialisasi terkait investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.
Pada Desember 2022, OJK telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal. Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut antara lain, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal,” ujar Mirza.
Sementara itu, anggota dewan komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka maupun daring, melalui learning management system (LMS) dan media sosial.
Sementara di sisi peningkatan inklusi keuangan, program Bulan Inklusi Keuangan di Oktober 2022 telah berhasil mencatatkan pencapaian pembukaan rekening sebanyak 7 juta rekening/akun produk LJK.
Baca Juga
“Kami juga terus mengoptimalkan peran 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 448 kabupaten dan kota,” ujar Frederica.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda